An-Nisa'35

وَاِنْ

dan jika

خِفْتُمْ

kamu khawatir

شِقَاقَ

(adanya)perpecahan

بَیْنِهِمَا

antara keduanya

فَابْعَثُوْا

maka utuslah/kirimlah

حَكَمًا

seorang hakam (pendamai)

مِّنْ

dari

اَهْلِهٖ

keluarganya (laki-laki)

وَحَكَمًا

dan seorang hakam (pendamai)

مِّنْ

dari

اَهْلِهَا ۚ—

keluarganya (perempuan)

اِنْ

jika

یُّرِیْدَاۤ

keduanya menghendaki

اِصْلَاحًا

perdamaian

یُّوَفِّقِ

akan memberi taufik

اللّٰهُ

Allah

بَیْنَهُمَا ؕ—

kepada keduanya (suami-isteri)

اِنَّ

sesungguhnya

اللّٰهَ

Allah

كَانَ

adalah Dia

عَلِیْمًا

Maha mengetahui

خَبِیْرًا

Maha Mengerti

Sudah di penghujung ayat