وَاِنْ
dan jikaخِفْتُمْ
kamu khawatirشِقَاقَ
(adanya)perpecahanبَیْنِهِمَا
antara keduanyaفَابْعَثُوْا
maka utuslah/kirimlahحَكَمًا
seorang hakam (pendamai)مِّنْ
dariاَهْلِهٖ
keluarganya (laki-laki)وَحَكَمًا
dan seorang hakam (pendamai)مِّنْ
dariاَهْلِهَا ۚ—
keluarganya (perempuan)اِنْ
jikaیُّرِیْدَاۤ
keduanya menghendakiاِصْلَاحًا
perdamaianیُّوَفِّقِ
akan memberi taufikاللّٰهُ
Allahبَیْنَهُمَا ؕ—
kepada keduanya (suami-isteri)اِنَّ
sesungguhnyaاللّٰهَ
Allahكَانَ
adalah Diaعَلِیْمًا
Maha mengetahuiخَبِیْرًا
Maha MengertiSudah di penghujung ayat